Sabtu, 31 Maret 2018

Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas

Kesadaran masyarakat indonesia untuk berlalu lintas masih kurang. Hal ini terlihat pada banyaknya pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan yang
membuat aparat polisi semakin gencar melakukan penertiban. Polisi bahkan melakukan tindakan persuasif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas karena masyarakat hanya sadar akan ketertiban berlalu lintas bila jalanan selalu dijaga Polantas.
Ada beberapa pelanggaran yang sering kali dilakukan oleh masyarakat. Diantaranya:
Menerobos Lampu Merah
Pelanggaran terhadap lampu lintas ini menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor.
Tidak Menggunakan Helm
Walaupun jelas pelanggaran ini akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, masih banyak juga yang mengabaikan peraturan ini. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat.
Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Kebanyakan diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Melawan Arus
para pengendara sepeda motor seringkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka.
Tidak Menggunakan Spion
Para pengendara motor seringkali mengabaikan betapa pentingnya penggunaan kaca spion saat berkendara. Kaca spion berfungsi untuk membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Sein Kiri Belok Kanan
Pelanggaran lalu lintas yang terakhir ini sedang marak akhir-akhir ini dan acapkali membingungkan para pengguna jalan lainnya. Hal itu tentu sangat berbahaya, mengingat pengguna jalan yang ada di belakangnya bisa salah mengartikan tanda lampu tersebut.
Dari beberapa contoh pelanggaran diatas, sedikit banyak menunjukkan sebagai bukti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya untuk tertib berlalu lintas. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman hukum terhadap masyarakat dikarnakan tidak semua masyarakat di Indonesia memahami akan peraturan yang telah di buat oleh pemerintah.
Terima kasih

Nama: Widuri Mayangsari
NIM: 173104101167



Sumber pustaka: 
  1. https://www.viva.co.id/otomotif/motor/856822-ibu-ibu-sein-kiri-belok-kanan-yang-bikin-mumet-polisi 
  2. Sumber : UU 22/2009 & Sumber: Korlantas POLRI Tahun 2011 
  3. https://nasional.sindonews.com/read/947769/163/10-pelanggaran-lalu-lintas-paling-sering-terjadi-1420695422 
  4. https://news.detik.com/berita/1785780/kesadaran-masyarakat-kurang-pelanggaran-lalu-lintas-semakin-meningkat

0 komentar:

Posting Komentar